Ahyani Jabat Plh Walikota Solo

Ahyani Jabat Plh Walikota Solo

Setelah adanya SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/OTDA terkait Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Status Sekretaris Daerah (Sekda) Solo yakni Ahyani untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Walikota Solo mulai mendapatkan titik terang.

Pada hari Rabu (17/2/2021) ini, FX Hadi Rudyatmo selaku Wali Kota Solo mengatakan, “SE Mendagri terkait penunjukan Plh Walikota Solo dari Sekda sudah ada di tangan Gubernur Jateng”.

Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo itu menambahkan bahwa Plh Walikota Solo akan bekerja sampai Walikota dan Wakil Walikota terpilih yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) resmi dilantik.

Seperti yang diketahui, di akhir masa jabatannya, Rudy bersama Purnomo akan menyerahkan laporan akhir masa jabatan ke Plh yang sudah ditunjuk oleh Gubernur Jateng.

Rudy menjelaskan, “Dengan demikian urusan pelantikan walikota dan wakil walikota baru merupakan tanggung jawab pemerintah selanjutnya”.

Ia juga menyampaikan bahwa jabatan Plh Walikota Solo akan berlangsung selama sepekan.

Bila dalam waktu sepekan tersebt Gibran-Teguh belum juga dilantik, maka status Plh akan berubah jadi pelaksana tugas (Plt).

“Saya tidak tahu kapan Gibran-Teguh dilantik. Nanti urusan pelantikan biar diurus sama Plh Walikota Solo”, katanya lagi.

Menurut Rudy, jika sudah ada Walikota dan Wakil Walikota definitif, laporan akhir masa jabatan Rudy-Purnomo yang sebelumnya diserahkan ke Plh, akan langsung diberikan kepada Gibran-Teguh.

Dengan ini, artinya Pemkot Solo tidak sampai ada kekosongan terkait kepemimpinan.

Tags: , ,