Babak Baru Kasus Sengketa Lahan Sriwedari

Babak Baru Kasus Sengketa Lahan Sriwedari

Pengadilan Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan gugatan perlawanan eksekusi lahan Sriwedari yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Pada hari Rabu (31/3/2021) lalu, sidang pertama gugatan Pemkot dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat tersebut digelar.

Dalam persidangan tersebut, Pemkot diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara membacakan gugatan.

Menurut laman keterbukaan informasi publik PN Solo, ada beberapa hal yang menjadi poin dalam gugatan Pemkot Solo pada babak baru sengketa Sriwedari itu.

Poin gugatan perlawanan eksekusi pada sengketa lahan Sriwedari, Solo, itu diantaranya mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.

Lalu menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang baik.

Menyatakan hukumnya, putusan perkara yang memenangkan ahli waris sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Tidak hanya itu saja, tetapi juga menyatakan hukumnya tidak sah penetapan sita eksekusi, menyatakan hukumnya, memerintahkan kepada Ketua PN Solo untuk mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam pada lahan Persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295.

Gugatan perlawanan terhadap putusan sengketa lahan Sriwedari Solo tersebut juga meminta PN menyatakan hukumnya, membatalkan pelaksanaan sita eksekusi yang dimohon para terlawan sebagaimana dimaksud di berita acara sita eksekusi.

Kemudian menghukum para terlawan dan para turut terlawan untuk tunduk pada putusan ini, dengan segala akibat hukumnya.

Serta menghukum para terlawan dan para turut terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rahman, membantah materi gugatan perlawanan terhadap putusan eksekusi lahan Sriwedari yang diajukan Pemkot Solo.

Menurut Anwar, gugatan tersebut didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal. Bukti kepemilikan ahli waris tanah Sriwedari seluas 10 hektare itu, kata Anwar, sudah jelas.

Tags: , ,