Gibran Copot Lurah yang Diduga Terlibat Pungli Zakat

Gibran Copot Lurah yang Diduga Terlibat Pungli Zakat

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencopot Lurah Gajahan yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta pungutan zakat dan sedekah untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.

Selain mencopot jabatan lurah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengembalikan uang hasil pungli itu kepada warga yang menjadi korban pungutan tersebut.

Pada hari Minggu (2/5/2021), Gibran mengatakan, “Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait”.

Orang nomor satu di Solo itu menyebut bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.

“Tertulis jelas (penarikan dana) shodaqoh, zakat, fitrah itu salah makanya ini langsung kita bebas tugaskan. Nggak mau lama-lama, sudah sangat bikin warga kurang nyaman,” jelasnya.

Pungli dengan modus pungutan zakat dan sedekah itu agaknya telah menjadi kegiatan rutin setiap menjelang Lebaran.

Adanya praktik pungli seperti itu, Gibran pun dengan tegas melarang cara-cara seperti itu. Praktik pungli seperti itu menyalahi aturan yang berlaku.

“Tradisi apa itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi. ASN di Kota Solo itu harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu harus digarisbawahi, bukan masalah tradisi atau apa, itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Untuk informasi, pungli dengan kedok pungutan zakat dan sedekah Lebaran itu telah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 11,5 juta.

Kasus pungli itu mencuat tatkala ada warga yang merasa keberatan adanya pungli dengan modus pungutan zakat dan sedekat untuk THR Lebaran.

Apalagi saat meminta pungutan itu petugas Linmas membawa surat pemberitahuan yang ditandatangani Lurah Gajahan berinisial S. Sontak kasus dugaan pungli itu membuat Wali Kota Solo geram.

Di sisi lain, Ari Dwi Daryanto selaku Camat Pasar Kliwon menambahkan, telah memberi peringatan tertulis kepada linmas yang bersangkutan. Sanksi tersebut berbeda karena linmas bukan tenaga kontrak maupun PNS.

Ari menuturkan, “Mereka sudah dapat SP-1, kalau mengulangi lagi tentu kita SP-2 ,SP-3, kita berhentikan. Mereka kan bekerja berdasarkan SK saja, bukan kontrak, tetapi digaji sesuai tugasnya”.

Tags: , ,