Hotel Brothers Solo Baru Disita, Bagaimana Nasib Karyawan?

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Brothers yang diduga berkaitan dengan tersangka skandal Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Meski telah disita, hotel yang terletak di kawasan Solo Baru, Grogol, Kabupaten Sukoharjo tersebut masih beroperasi. Bagaimana dengan nasib karyawan hotel?
Dalam jumpa pers di Hotel Brothers pada hari Rabu (7/4/2021) kemarin, Frans Siswanto selaku Manajer Hotel Brothers mengatakan, “Operasional hotel masih berjalan seperti biasa. Tidak ada PHK, gaji karyawan tetap diberikan seperti biasa”.
Ia menyebut bahwa kejaksaan tidak memberikan surat perintah untuk menutup hotel sehingga pihaknya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Kemarin dari Kejagung memang menyita. Tapi tidak ada surat yang meminta untuk ditutup, jadi kita tetap buka,” ujarnya.
Terkait kasus hukumnya, Frans enggan menanggapi.
Ditegaskan Frans, manajemen tidak akan ikut campur urusan di luar operasional hotel. Meski begitu, manajemen hotel menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Yakni terkait perburuan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri, BTS.
“Kami sudah briefing kepada semua karyawan, di sini kami tidak ada keterkaitan dengan masalah (korupsi PT Asabri) itu. Kami hanya ( fokus) masalah operasionalnya (hotel)”, katanya.
Ia hanya menyampaikan bahwa pemilik Hotel Brothers adalah Jimmy Tjokrosaputro.
Diketahui bahwa Jimmy adalah adik dari tersangka kasus Jiwasraya dan Asabri Benny Tjokrosaputro.
Frans menuturkan, “Pemiliknya Pak Jimmy Tjokrosaputro, masih saudara (dengan Benny Tjokrosaputro). Tapi masalah hukumnya saya tidak berkapasitas untuk itu”.
Diketahui, Kejagung terus melacak dan menyita aset milik para tersangka dalam skandal Asabri.
Kejagung menyita Hotel Brothers Solo Baru milik tersangka skandal ASABRI Benny Tjokrosaputro.
Dalam keterangan pers tertulisnya pada hari Senin (5/4/2021) lalu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menuturkan, “Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021”.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa penyitaan aset Hotel Brothers Solo Baru milik Benny Tjokro itu telah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi.
Tags: JIWASRAYA, Kejaksaan Agung, KORUPSI