Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Pada Senin (20/03/2023) hari ini, penjualan motor listrik subsidi dari pemerintah sudah dibuka. Simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dan bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/03/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengelolaan atau yang mengatur pemberian subsidi motor listrik adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ada beberapa syarat agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp. 7 juta, seperti:
- UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Penerim Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Pelanggan listrik dengan daya 450 – 900 VA.
“Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Pemerintah mengumumkan akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp. 7 juta. Adapun total anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya untuk bantuan motor listrik ini sekitar Rp. 1,75 triliun.
Tags: Subsidi Motor Listrik