Jangan Panik, Tarif PBB 2023 Kota Solo Batal Naik

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akhirnya membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai langkah atas sejumlah keluhan warga Solo. Dengan demikian, tarif PBB 2023 masih diberlakukan sama dengan tarif tahun 2022.
Sebelumnya, warga Solo mengeluhkan kenaikan PBB Tahun 2023. Atas respon tersebut, akhirnya Gibran memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PBB 2023 Kota Solo.
“Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik,” katanya seperti dikutip dari Antara, pada Selasa (7/2/2023).
Dalam rangka melaksanakan pembatalan tersebut, Gibran mengatakan, bahwa pemerintah akan melakukan cetak ulang surat tagihan PBB 2023. Kemudian, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar, akan dikembalikan lewat restitusi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno, memberikan apresiasi kepada Gibran dalam memutuskan untuk menunda kenaikan tarif PBB 2023 Kota Solo batal naik merupakan kebijakan yang tepat.
“Mas Wali begitu responsif nya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tentram. (PBB) ya kembali seperti semula” katanya.
Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. “Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali,” ungkapnya.
Tags: Pajak Bumi dan Bangunan