KAI : Tidak Ada PHK, Hanya Bonus Karyawan Dihapus

PT KAI telah melakukan sejumlah efisiensi untuk mempertahankan kinerja operasional selama pandemi Covid-19. Salah satu penghematan ini berdampak pada pengurangan dan bahkan penghapusan bonus karyawan.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa sejauh ini, beban operasional terbesar berasal dari beban biaya pegawai. Dalam presentasinya, dalam komposisi beban dari Januari hingga Mei 2020, biaya gaji mencapai Rp 2,8 triliun atau 38% dari total biaya operasional sebesar Rp 7,4 triliun. Dia menambahkan bahwa KAI memiliki total 46.456 pekerja.
“KAI beserta grup itu memiliki pegawai 46 ribu, induk 30 ribu, anak perusahaan ada 6 perusahaan 16 ribu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (8/7/20).
Dia lantas mengakui bahwa perlu adanya efisiensi. Dikatakan, biaya pegawai disesuaikan dengan tidak melakukan rekrutmen pada tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga memberlakukan penurunan premi awak KA karena pembatasan operasional KA.
Selain itu, KAI tidak lagi memberikan penghargaan atas Imbalan Kerja Keberhasilan Kinerja (IKKK). Total efisiensi biaya pegawai ini mencapai Rp 1,84 miliar selama periode 2020.
Namun, dia menekankan bahwa dia tidak mengambil tindakan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Demikian dengan gaji pokok, seluruhnya tetap dibayar penuh.
“Dalam masa krisis yang pertama saya protect people dulu. Bagaimana 46 ribu ini kami tetap jaga kesehatan dan kesejahteraannya. Biaya tenaga kerja kami sebulan Rp 260 miliar. Tapi kami tidak lakukan PHK, saya tidak potong gajinya mereka. Saya lengkapi alat kesehatan karena ini adalah aset utama,” tegasnya.
Incoming search terms:
- https://soloraya id/kai-tidak-ada-phk-hanya-bonus-karyawan-dihapus/
- bonus ikko tahunan di pegawai kereta api
- bonus kai