KPK Kaji Ancaman Hukuman Mati untuk Eks Mensos Juliari

Penerapan ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dana bansos Covid-19 tengah dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu mereka lakukan dengan membuka penyelidikan perihal pengenaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Juliari.
Untuk informasi, pasal tersebut memuat ketentuan soal perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga ancaman hukuman pidana mati.
Dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis (18/3/2021), Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara Penindakan KPK menuturkan, “Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut”.
Untuk diketahui, Juliari saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah penjara seumur hidup.
Ali menjelaskan bahwa penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.
“Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan”, katanya lagi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka. Empat lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.
Tags: KORUPSI, KPK, Menteri Sosial