KPK Periksa 2 Saksi Kasus PT Waskita Karya

KPK Periksa 2 Saksi Kasus PT Waskita Karya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menjelaskan, saksi-saksi itu diperiksa untuk 2 orang tersangka sekaligus, yaitu Desi Arryani (DSA) dan Jarot Subana (JS).

Menurut Ali, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan KPK untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp 202 miliar.

“KPK memeriksa 2 orang saksi atas nama Pitoyo Subandrio dan Hori Djunaedi, mereka diperiksa untuk 2 orang tersangka sekaligus, yaitu DSA (Desi Arryani) dan JS (Jarot Subana),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurut Ali, saksi Pitoyo Subandrio diketahui merupakan mantan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR (Pensiunan PNS). Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan perusahaan PT Aryana Sejahtera yang menjadi salah satu mitra dari PT Waskita yang diduga ikut mengerjakan proyek subkontraktor fiktif.

Selanjutnya saksi Hori Djunaedi diketahui merupakan pihak swasta, pemeriksaan yang bersangkutan juga terkait dengan kontrak-kontrak antara PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita.

“Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan lanjutan untuk 2 orang tersangka lainnya, masing-masing YAS (Yuly Ariandi Siregar) dan FR (Fathor Rachman),” jelasnya.

Menurut Ali, tersangka YAS dan FR dikonfirmasi penyidik KPK terkait peran masing-masing pada saat mereka masih menjabat untuk memuluskan pelaksanaan kontrak-kontrak PT Waskita Karya dengan para subkontraktor fiktif.

Sementara itu, hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu adalah DSA (Desi Arryani), JS (Jarot Subana), FU (Faqih Usman), FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar).

Ali menjelaskan, tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan, kelima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

“Terhitung sejak 2009 hingga 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya,” terangnya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera.

Tags: , ,