Pemkab Sragen Kesulitan Cegah Kerumunan di Masa Pandemi

Kerumunan di pusat-pusat perbelajaan dan tempat-tempat rekreasi alternatif saat pandemi Covid-19 sering kali tidak bisa dihindari.
Bahkan aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Jumat (6/11/2020) pun tak terhindarkan dari kerumunan meskipun panitia berusaha menegakkan protokol kesehatan.
“Angel wis angel (sulit, sulit),” tulis Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dr. Y. Agus Sudarmanto
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi pun tak bisa mencegah kerumunan saat aksi Bela Islam di Alun-Alun meskipun personel pengamanan lebih banyak daripada peserta aksi unjuk rasa itu.
Padahal Kapolres pun menyadari bahwa kerumunan itu sudah seharusnya dihindari karena potensi penularan Covid-19 biasanya terjadi pada situasi padat.
Di wilayah Kecamatan Karangmalang ada sejumlah pusat keramaian yang potensial terjadi kerumunan orang, seperti Waduk Kembangan, Taman Hutan Kota Plumbungan, dan pasar tradisional.
Kepala Puskesmas Karangmalang dr. Haris Almaca menyampaikan kerumunan itu berpotensi terjadi persebaran Covid-19 karena akan terjadi kontak secara sengaja atau tidak sengaja.
“Selain itu protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) harus menjadi budaya baru di masyarakat. Masyarakat harus bisa menjaga dirinya sendiri terhadap risiko penularan yang ada. Kesadaran masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, terutama menghindari kerumunan masih rendah dan maraknya hoaks tentang Covid-19 itu menjadi tantangan kami,” ujarnya.
Haris berpendapat imbauan kadang tidak berpengaruh tetapi kalau ada hukuman berupa denda uang seperti tilang mungkin akan lumayah berpengaruh.
Pendapat Haris direspons Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sragen Dedy Endriyatno. Sebagai koordinator Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Sragen, Dedy akan menggandeng Satgas tingkat desa untuk antisipasi kerumunan warga.
Dedy menyampaikan bentuk aksi atau tindakan yang bisa dilakukan dengan penegakan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54/2020.
“Ya, bisa saja dilakukan operasi penegakan Perbup No. 54/2020 itu sesuai kewenangannya dan bekerja sama dengan Satgas di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.
Incoming search terms:
- raya almaca