Pemkab Sukoharjo Perpanjang PPKM, Hajatan dan Sekolah Belum Diizinkan

Pemkab Sukoharjo Perpanjang PPKM, Hajatan dan Sekolah Belum Diizinkan

Seperti yang diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021. Namun, kebijakan ini diputuskan diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Dalam konferensi pers daring hari Senin (8/3/2021) lalu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPS-PEN) sekaligus Menteri Koordiator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021”.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengikuti kebijakan tersebut.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, Pemkab tetap melarang gelaran hajatan di Kabupaten Sukoharjo. Pasalnya angka kasus Covid-19 yang disumbang dari klaster keluarga yang masih tinggi menjadi pertimbangan Pemkab melarang warga menggelar hajatan.

Budi mengatakan, “Hajatan seperti resepsi pernikahan masih dilarang. Warga hanya diperbolehkan menggelar ijab qobul dengan tamu undangan maksimal 30 orang”.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan bersama tim gabungan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI dan Polisi akan memantau pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro. Tim akan mengawasi pelaksanaan hajatan yang bersifat mengumpulkan massa dengan jumlah melebihi ketentuan yang ditetapkan.

“Kami akan membubarkan apabila menemukan warga melanggar ketentuan PPKM Mikro. Seperti hajatan dengan tamu undangan lebih dari 30 orang,” katanya.

Pemkab memberikan kelonggaran terhadap pelaksanaan hajatan dengan menggunakan sistem banyu mili. Selain itu tidak menyediakan kursi dan hidangan ditempat.

Budi juga meminta warga tidak nekat menggelar hajatan. Satgas Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila warga kedapatan nekat menggelar hajatan dengan melanggar ketentuan PPKM Mikro.

Pemkab juga memberi kelonggaran tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu.

Meski diberi kelonggaran untuk operasional tempat hiburan, namun tetap dengan mematuhi sejumlah ketentuan.

Tempat hiburan ini yakni meliputi bioskop, karaoke, spa, game online, wahana olahraga diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Ketentuan lainnya yakni pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak melebihi 50 orang.

Budi menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebagai pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada hari Selasa (9/3/2021) kemarin, Budi mengatakan, “Ada sejumlah poin yang berubah dari kebijakan PPKM Mikro sebelumnya. Namun secara umum masih sama”.

Ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan PPKM Mikro di Sukoharjo kali ini masih sama, yakni mengatur tentang pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen plus protokol kesehatan secara ketat.

Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) juga masih dilakukan secara daring.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait dengan usaha kuliner adalah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal sampai pukul 21.00 WIB.

“Semua harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Budi.

Tags: , ,