Pengusaha Solo yang Laporkan Bos Sinarmas, Dicopot dari Komut PT EEI

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret dua petinggi PT Sinarmas yakni Indra Wijaya serta Kokarjadi Chandra kembali memunculkan kabar baru.
Pihak pelapor yakni seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi dilengserkan dari kursi jabatan selaku Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).
Pencopotan Andri dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) yang digelar pada hari Senin (30/3/2021) lalu.
Dari berbagai sumber diketahui bahwa posisi Komut kini dijabat Pujianto Bondo Sasmito. Sedangkan untuk jabatan Dirut yang sebelumnya dipegang oleh Beny Wirawansah diganti Robin Wirawan.
Andri mengaku terkejut dengan keputusan tetap digelarnya RUPSLB mengingat kasus tersebut masih dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
Pada hari Jumat (2/4/2021) Andri mengatakan, “RUPS tahunan atau luar biasa tidak berhasil dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Namun, Senin 30 Maret RUPST dan LB PT. EEI ternyata berlangsung dan itu sangat mengecewakan saya”.
“Saya khawatirkan bahwa penggantian komisaris dan direksi ini yang masih dalam proses laporan di Mabes Polri adalah kemungkinan untuk mengesahkan laporan keuangan 2018 yang jelas-jelas tidak saya setujui”, katanya lagi.
Dikatakan, dengan penggantian Komut dan direksi akan berdampak pada kinerja perusahaan yang tidak semestinya. Tidak menutup kemungkinan, akan ada pengesahan laporan keuangan 2018 yang sebelumya tidak pernah disetujuinya.
“Dengan adanya RUPS-LB ini perusahaan menanggung atas segala hal yang tidak saya setujui pada laporan keuangan 2018, karena saya tidak setuju maka saya diganti”, jelasnya.
Disisi lain, Andri juga menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya memberikan lampu hijau atas terselenggaranya RUPSLB tersebut.
“OJK Seharusnya mengawasi atau bahkan melarang agar tidak RUPS dahulu sebelum pemeriksaan selesai dilaksanakan. Ini malah memberikan lampu hijau. Terkesan memang dipaksakan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Dalam laporan tersebut, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Incoming search terms:
- tanam saham sinarmas