Perkembangan Baru Kasus Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke-26

Perkembangan Baru Kasus Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke-26

Kasus penghinaan terhadap Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang memasuki babak baru.

Seperti yang diketahui, Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

Jozeph mengatakan, “Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah”.

“Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama,” ujarnya.

Video Jozeph Paul Zhang tersebut menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo yakni Dedy Permadi telah dilaporkan oleh kementeriannya dan dihapus oleh Youtube.

Selain itu, video Jozeph lainnya di akun tersebut juga ikut dihapus.

Dalam keterangannya, Dedi mengatakan, “Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang”.

Kini, Mabes Polri memastikan bahwa pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono menjadi buronan dan harus berurusan dengan polisi akibat laporan dari seorang warga yang merasa resah.

Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE dan pasal penistaan agama.

Pada hari Selasa (20/4/2021), Brigjen Pol Rusdi Hartono selaku Karopenmas Divisi Humas Polri menuturkan, “Dikenakan undang-undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a”.

Rusdi memastikan bahwa Polri akan segera memasukkan Jozeph dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan begitu pihak Interpol dapat mengeluarkan red notice untuk pria tersebut.

“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya,” jelas Rusdi.

Seperti yang diketahui, sejak awal Polri memang sudah memberikan tanda akan melibatkan Interpol untuk menangkap Jozeph. Pasalnya, pria tersebut saat ini berada di luar negeri.

Pihaknya menyebut bahwa Jozeph telah keluar dari Indonesia pada 2018 kepergian pertamanya menuju Hong Kong.

Sementara terkait dengan penyelidikan, polisi memastikan bahwa Jozeph yang berasal dari Tegal itu saat ini berada di Jerman.

Tidak hanya menerbitkan red notice, Kabareskrim Polri yakni Komjen Pol Agus Andrianto juga akan meminta Ditjen Imigrasi memblokir paspor Jozeph. Dengan begitu ia tidak bisa kabur.

Agus mengatakan, “Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi”.

Tags: , ,