Polda Jateng Pasang Kamera Speedcam di 6 lokasi Soloraya

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan 21 CCTV dan juga 6 speed camera atau speedcam untuk menindak pelanggaran lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jumlah tersebut rencananya akan bertambah sekitar 52 unit pada bulan April 2021.
Kamera speedcam itu akan dipasang di enam lokasi wilayah Soloraya.
Keenam speedcam itu, yakni dua unit di ruas jalan raya Solo-Jogja, Ceper, Kabupaten Klaten.
Lalu dua unit di jalan Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Juga ada dua unit di Jl Adisucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Irjen Pol Ahmad Lutfi selaku Kapolda Jateng menyampaikan bahwa speedcam itu dipasang di ruas jalan yang terbilang rawan pelanggaran lalu lintas di Soloraya.
Pada Senin (22/2/2021) kemarin, Ahmad Lutfi menuturkan, “Penegakan hukum dengan sarana elektronik, ada 27 titik, akan ditingkatkan 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas”.
“Speedcam ini kami gunakan untuk mengawasi masyarakat yang ugal-ugalan”, imbuhnya.
Selain enam kamera speedcam di Soloraya, Polda Jateng juga akan memasang kamera closed circuit television (CCTV) pada 21 titik lalu lintas yang dianggap rawan.
Pemasangan speedcam dan CCTV ini sebagai tindak lanjut penerapan ETLE atau tilang elektronik mulai 17 Maret.
Ahmad Lutfi menyebut bahwa selain untuk menertibkan masyarakat terhadap aturan berlalu lantas, pemberlakuan ETLE juga bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Pelanggaran yang terkait helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Pol Rudy Syarifudin selaku Dirlantas Polda Jateng juga menambahkan bahwa perangkat ETLE sebenarnya sudah terpasang sejak tiga tahun lalu.
Tetapi, regulasinya saat itu masih ada hambatan sehingga belum bisa diterapkan.
Rudy mengatakan, “Sekarang kami lakukan seluruhnya. Kami bekerja sama dengan Kadispenda, Dinas Perhubungan, dan instansi lain. Selain pelanggaran, kami juga bisa lihat orang yang belum membayar pajak. Nanti ketahuan pelanggarannya berapa? Di lampu merah mana? Terus kami lihat pajaknya. Kalau pajaknya mati, orang tersebut melakukan pelanggaran dua kali”.
Ia juga menjelaskan bahwa jika tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim ke alamat pemilik kendaraan tidak ada respons, secara otomatis STNK akan terblokir.
ETLE ini, menurutnya juga telah terkoneksi dengan daerah lain, sehingga pelanggar dengan pelat nomor luar provinsi pun tetap dapat kena sanksi.
Ia berharap tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara dan juga menindak para pelanggar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
2. Demak (traffic light Bogorme)
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani)
4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano)
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten)
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal)
Speedcam ETLE:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
3. Karanganyar 2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu)
Incoming search terms:
- lokasi e tilang soloraya