Polres Boyolali Tangkap 4 Orang Pengedar Uang Palsu

Polres Boyolali Tangkap 4 Orang Pengedar Uang Palsu

Polisi berhasil meringkus empat orang pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Boyolali. Empat orang yang ditangkap itu yakni Muhammad Amin (29), Suparno (39) dan pasangan suami istri Naim Baskoro (43) dan Endar Wati (41).

Kompol Ferdy Kastalani selaku Wakil Kepala Polres Boyolali mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran upal tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya pembelian rokok dengan menggunakan uang palsu di sebuah warung di Kecamatan Mojosongo.

Kemudian polisi mengembangkan laporan tersebut dan berhasil menangkap Muhammad Amin. Dari penangkapan satu tersangka, polisi lantas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni Suparno. Tak berhenti di situ, setelah penyelidikan, diketahui uang palsu itu diproduksi di rumah Naim Baskoro dan Endar Wati.

Dari penangkapan tersebut turut disita sejumlah barang bukti di antaranya 98 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit printer, sisa kertas hasil cetak uang palsu, buku tabungan, gunting, dua reder (alat pengasar), dan yang lainnya.

Dalam pengakuannya, Naim Baskoro mengatakan bahwa telah mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 selama dua bulan. Setiap uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100.00 atau Rp 5 juta dijual dengan harga Rp 1.250.000 kepada Amin dan Suparno.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Sub ayat (2), dan ayat (1) Undang Undang RI No.7/2011, tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, tentang Pemalsuan, Pengedaran, dan Membelanjakan dengan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang Rp50 miliar.

Incoming search terms:

  • Luhut binsar hutagalung
Tags: , ,