Ramai Netizen Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Ini Kata Kominfo

Merespons tren masyarakat yang saat ini tengah menjalani vaksinasi secara bertahap melalui program pemerintah.
Kementrian Informasi dan Informatika (Kominfo) melarang seluruh peserta vaksin Covid-19 mengunggah sertifikatnya di media sosial.
Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat pasca divaksin.
Melansir dari tribunsolo pada hari Kamis (1/4/2021), Johnny mengatakan, “Saya (kominfo) ingin mengingatkan kepada masyarakat yang sudah divaksin untuk melindungi data pribadi kita masing-masing”.
Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi mencakup informasi pribadi.
“Ya kan itu sertifikat milik pribadi, bukan untuk dikonsumsi publik, di dalamnya memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi”, jelasnya.
Johnny menyebut bahwa dalam sertifikat terdapar kode QR dalam sertifikat digital itu hanya digunakan secara pribadi dan keperluan khusus.
Ia menambahkan, “Jangan sampai diedarkan, jangan menyebar foto-foto yang tidak semestinya dan disebarluaskan privasi kita. Bagaimana jika ada oknum -oknum yang menyalahgunakan”.
Meski begitu, pihaknya menyampaikan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada masyarakat masing-masing.
“Ya itu diserahkan kembali ke masing-masing individu, tapi kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah itu tidak ada gunanya”, katanya.
Sementara itu, program vaksinasi Covid-19 tahap ketiga yang menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, molor dari target awal. Sedianya, tahapan ketiga itu akan dimulai pada April 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan target pelaksanaan itu mundur setelah ada embargo vaksin dari beberapa negara yang mengakibatkan kedatangan vaksin ke Indonesia ikut tertunda.
Melansir dari CNNIndonesia pada hari Kamis (1/4/2021), “Karena situasi embargo sepertinya (tahap ketiga) paling cepat Juni atau Juli ya”.
Tags: Covid 19, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Vaksin Covid 19