Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10%

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan langsung keputusan untuk menaikkan Cukai hasil Tembakau untuk rokok naik sebesar 10%. Pengumuman Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10% disampaikan langsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Salah satu alasan menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024 yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan produksi.
“Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).
Menurut Sri Mulyani, dengan menaikkan cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok. Dengan begitu, masyarakat akan berpikir jika membeli rokok dan akhirnya keterjangkauan masyarakat kepada rokok akan menurun. Diharapkan, langkah tersebut dapat menurunkan jumlah konsumsi rokok.
“Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ungkapnya.
“Untuk itu dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok menuju target RPJMN yaitu 8,7%. Dan yang kedua mengingat konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin mencapai 12,21%, untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, Presiden Joko Widodo juga meminta kenaikan cukai untuk rokok tembakau, namun juga untuk cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.
Tags: Cukai Rokok, Cukai Rokok Hasil Tembakau, Menteri Keuangan, Sri Mulyani