Terkait Bentrokan Di Pedan Klaten, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Meski polisi sudah menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam insiden bentrok antar dua kelompok di Pedan, Klaten yang terjadi pada hari Minggu (4/10/2020). Namun kini proses penyidikan bentrokan masih terus berlangsung.
Bahkan jumlah tersangka dalam kasus peristiwa tersebut masih akan berpotensi bertambah di waktu mendatang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa (6/10/2020) keamrin Satreskrim Polres Klaten telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus. Sebanyak lima dari 17 orang masih berstatus anak di bawah umur.
Kepolisian mengenakan beragam pasal ke belasan tersangka tersebut, seperti Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Fasilitas Umum, UU Darurat karena ada yang membawa senjata tajam (Sajam), hingga pasal tentang Penganiayaan, dan pasal penghasutan.
Salah satu tersangka bentrokan tersebut yang dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun yakni tersangka berinisial A, 30, warga Pedan.
Yang bersangkutan merupakan orang yang memiliki masalah pribadi dengan warga Keden, Kecamatan Pedan, yakni S. Gara-gara hasutan dan provokasi dari A, sejumlah teman-teman A tersulut emosi hingga menganiaya S.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah celurit, parang, bambu, batu, kayu, ponsel, dan sepeda motor.
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan -Kasatreskrim Polres Klaten- mengatakan, “Potensi jumlah tersangka bertambah masih ada. Soalnya, kami masih melakukan penyidikan dalam kasus ini. Terhadap 75 orang (dari kelompok) penyerang yang kami lepaskan itu dikenakan wajib lapor ke sini. Saat berada di tengah masyarakat, 75 orang itu diharapkan juga tidak melakukan aksi balas dendam lagi (termasuk melakukan penyerangan kembali ke Keden)”.
Incoming search terms:
- Psht bentrok di pedan