Tiga Berkas Kasus Kekerasan Sondakan Dikirim ke Kejaksaan

Tiga Berkas Kasus Kekerasan Sondakan Dikirim ke Kejaksaan

Satreskrim Polresta Surakarta menyerahkan tiga berkas tersangka kasus kekerasan di Sondakan, Kecamatan Laweyan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Pihak Kepolisian menunggu dari Kejari apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau ada yang perlu ditambahkan.

Hal tersebut ditegaskan Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi berkaitan perkembangan kasus kekerasan dan perusakan sebuah toko, pertengahan Februari lalu.

Kompol Purbo Adjar Waskito selaku Kasatreskrim menjelaskan bahwa berkas para tersangka dikirimkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing saat beraksi.

Purbo mengatakan, “Berkas yang (kasus) Sondakan sudah kami kirim ke kejaksaan. Akan diteliti jaksa terlebih dulu”.

“Karena ada yang berperan aktif, pasif, serta juga pelaku sebagai koordinator yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai DPO, Purbo menyampaikan bahwa tak ada tambahan.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian memang menetapkan delapan orang berstatus DPO, masing-masing berinisial AH, I, G, dan R dan empat orang lain masih dicari identitasnya.

“Kalau menurut keterangan tersangka, jumlahnya (DPO) sesuai dengan hasil penyelidikan kami,” jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendatangi tempat warung milik Sumadi.

Rombongan tersebut membawa senjata tajam, yakni berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick).

Mereka dengan berdalih amaliah kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 ribu, lalu merusak satu buah ketipung.

Tak hanya itu saja, mereka juga mendatangi warung lainnya yaitu milik Joko Prayitno dan para pelaku merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp 186 ribu.

Tak berhenti disitu, mereka juga mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tags: , ,